PEKANBARU , Lubatnews.com -- Warga yang terdampak pemekaran kecamatan dan kelurahan di Kota Pekanbaru bisa segera melakukan perubahan data. Mereka bisa memperbarui Kartu Keluarga (KK) dan merubah data KTP sesuai perubahan pasca pemekaran wilayah.
Kota Pekanbaru awalnya cuma memiliki 12 kecamatan. Namun setelah pemekaran wilayah maka jumlah kecamtaan bertambah jadi 15 kecamatan.
"Kami imbau untuk memperbarui KK dan merubah data di KTP sesuai dengan wilayah pemekarannya," terang Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi.
Menurutnya, proses perbarui data ini untuk mempermudah layanan BPJS, perbankan, pendidikan serta layanan publik lainnya. Apalagi dalam waktu dekat segera berlangsung pilkada serentak
"Supaya nanti masyarakat tidak kesulitan saat hendak mencoblos di TPS," ulasnya.
Dirinya mengimbau agar proses memperbarui data ini dengan mengakses layanan sipenduduk.pekanbaru.go.id. Mereka juga bisa mengakses layanan perbarui data dengan datang ke UPT Dukcapil terdekat.
Warga cukup membawa KK dan KTP untuk memperbarui data ini. Kota Pekanbaru mengalami pemekaran kecamatan pada tahun 2021 lalu.
Jumlah kecamatan bertambah dari 12 kecamatan menjadi 15 kecamatan. Ada tiga kecamatan yang dimekarkan.
Kecamatan Bina Widya dan Kecamatan Tuah Madani hasil pemekaran dari Kecamatan Tampan. Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Kulim hasil pemekaran Kecamatan Tenayan Raya.
Kecamatan Rumbai juga mekar menjadi Kecamatan Rumbai Barat dan Kecamatan Rumbai Timur.
Kecamatan Rumbai Pesisir berganti nama menjadi Kecamatan Rumbai. Satu kecamatan dihapus, yakni Kecamatan Tampan.(Nardi)