PEKANBARU ,Lubatnews.com -- Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, hingga saat ini baru menerima usulan calon pimpinan DPRD dari enam kabupaten/kota di Riau. Dari total usulan enam kabupaten/kota tersebut, lima usulan sudah selesai diproses penerbitan Surat Keputusan (SK) gubernur Riau.
Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Tri Jumarsa Jalil mengatakan, adapaun enam daerah yang sudah mengusulkan untuk calon pimpinan DPRD setempat yakni Kabupaten Siak, Pelalawan, Kampar, Rokan Hulu (Rohul), Rokan Hilir (Rohil) dan kota Dumai.
“Hingga saat ini kami sudah menerima usulan calon pimpinan DPRD dari enam kabupaten/kota di Riau. Yakni Kabupaten Siak, Pelalawan, Kampar, Rohul, Rohil dan kota Dumai,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, setelah menerima usulan tersebut, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan dokumen sesuai dengan usulan daerah serta partai pemenang dari masing-masing kabupaten/kota. Baru selanjutnya nanti pihaknya akan memproses SK nya.
“Untuk pimpinan DPRD Kabupaten/Kota di Riau, yang mengeluarkan SK nya pak gubernur. Dari enam usulan itu, lima sudah keluar SK nya dan hanya tinggal Rohil yang masih di proses,” ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa sesuai aturan yang berlaku, batas akhir penyerahan usulan nama-nama calon pimpinan DPRD yakni satu bulan pasca pelantikan. Karena itu pihaknya mengingatkan agar daerah yang belum menyerahkan usulan nama untuk dapat disegerakan.
“Kalau sesuai aturan, pengusulan nama calon pimpinan itu maksimal satu bulan,” sebutnya.
Sementara itu, untuk tahapan pengusulan calon pimpinan DPRD provinsi Riau, hingga saat ini pihaknya belum menerima usulan. Namun khusus untuk pimpinan DPRD tingkat provinsi Riau, jika usulan sudah masuk maka pihaknya akan meneruskan ke Kementerian dalam negeri (Kemendagri).
“Kalau untuk pimpinan DPRD tingkat provinsi, yang mengeluarkan SK nya Kemendagri. Kami hanya meneruskan saja, tapi sampai saat ini belum ada usulan yang masuk,” sebutnya.(Yul)