Tanggamus, Lubatnews.Com -- Polres Tanggamus melalui Wakapolres Kompol Made Silpa Yudiawan, S.H., S.I.K., M.H., merilis hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di Koridor Utama Mapolres Tanggamus pada Sabtu, 9 November 2024.
Dalam kesempatan tersebut, beliau didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Mirga Nurjuanda, M.M., dan Kasi Humas AKP M. Yusuf, S.H dan para personil Satresnarkoba Polres Tanggamus.
Wakapolres menyampaikan bahwa dalam minggu pertama November 2024, pihaknya berhasil mengungkap empat laporan polisi di tiga lokasi kejadian perkara (TKP).
"Lokasi tersebut meliputi Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka; Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung; dan Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, semuanya di Kabupaten Tanggamus," kata Kompol Made Silpa Yudiawan.
Dalam perkara itu, Polres Tanggamus berhasil menangkap empat tersangka dalam pengungkapan kasus ini. Para tersangka yang diamankan adalah inisial MB (42) dari Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka. EF (46) dari Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, NR (43) dari Pekon Sukamerindu, Kecamatan Talang Padang dan HR (50) dari Pekon Pekonbalak, Kecamatan Wonosobo.
Barang bukti yang disita oleh Satresnarkoba meliputi total 95,12 gram sabu dengan rincian sebagai berikut dari tersangka MB: tiga plastik besar berisi 75,16 gram sabu. Dari tersangka EF dan NR: 28 plastik berisi 6,47 gram sabu. Dari tersangka HR: 45 plastik berisi 13,49 gram sabu.
"Selain sabu, turut diamankan empat buah kaca pirex dan lima unit handphone sebagai alat bantu komunikasi serta sejumlah alat penyalahgunaan Narkotika," ujarnya.
Wakapolres menjelaskan, kronologi penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 28 Oktober 2024 terhadap tersangka MB setelah penyelidikan oleh Satresnarkoba di wilayah Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka. Dari MB, polisi menyita 75,16 gram sabu yang dikemas dalam tiga plastik besar.
Penangkapan kedua terjadi pada, Jumat, 1 November 2024 terhadap tersangka EF dan NR di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Keduanya ditemukan dengan 28 plastik berisi 6,47 gram sabu.
Selanjutny,a ersangka HR ditangkap pada Sabtu, 2 November 2024 di Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, setelah adanya laporan peredaran narkotika di daerah tersebut. Barang bukti berupa 45 plastik yang berisi 13,49 gram sabu berhasil diamankan.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal Primer 112 dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman seumur hidup," tegasnya.
Wakapolres Tanggamus mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk tindak pidana narkotika, baik sebagai pemakai, pengedar, maupun bandar.
"Polres Tanggamus akan terus melakukan penyidikan, koordinasi dengan Criminal Justice System (CJS), serta pengembangan dan pemetaan jaringan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dari bahaya narkotika," tutupnya. (Wik)