Hutan Mangrove Milik Kelompok Tani Hutan Pelita Banglas Sejahtra Ditebang Oleh Oknum Pengusaha Dapur Arang

 

MERANTI. (Lubatnews.com) - Banyaknya Bediri Dapur Arang DiWilayah Kepulauan Meranti Membuat Hutan Bakau Jadi Gundul Penebangan Liyar Oleh Oknum Pengusaha Dapur Arang terutama Desa banglas ini. (25/12/2024) 

Beberapa Akhir ini. Banyaknya Bediri Dapur Arang Didesa Banglas ini Sehingga Banyaknya Perusakan ,Hutan Bakau yang Ditanam Oleh Kelompok tani Dan Mereka para Pengusaha Mengambil Dengan Menebang Kayu Bakau Areal Perizinan Milik  Kelompok Tani Hutan Pelita Banglas Sejahtera Desa Banglas. Kayu bakau yang Mereka Ambil untuk Dijadikan Bahan Baku

Sedangkan Areal Sepanjang Bibir Pantai Desa Banglas ini Sudah Kada gori Hutan Mangrove Dan Ditanam Dirawat Oleh  Kelompok tani Pelita Banglas Sejahtera yang Berlokasi Desa Banglas Kecamatan tebing tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti` Yang Memiliki Izin Luwas Lahannya. 642 (Enam Ratus Empat Puluh Dua) Ektare, Pada Kawasan Hutan PRODUKSI TERBTAS Didesa Banglas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti

SK Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia NOMOR (4231/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL , 0/7/2020)

Masyarakat Kelompok Tani Pelita Banglas Sejahtera Mengatakan Kepada Lubatnews. Banyaknya Bediri Dapur Atau panglung Arang terutama Didesa Banglas ini Hutan Mangrove Dan kayu Bakau Mereka Babat Sehingga Banyak Areal Hutan Mangrove Yang Susak Disebabkan Diambil Dan Ditebang Oleh Mereka para Pemilik Dapur Arang tersebut Dan kayu Bukan Digunakan untuk Dijadi Bahan Baku tutur Masyarakat Kelompok Tani Hutan Pelita Banglas Sejahtera 

Sambung Masyarakat  kelompok lagi Jika Tidak Ada Penindakan Yang Tegas Terhadap Mereka Para Pemilik Dapur Arang itu - ini Lama Lama Bisa Berakibat Fatal Akan terjadi Abaraksi Disebabkan Penebangan Liar Oleh  Mereka para Pemilik Dapur Arang Jelasnya

Tambah Masyarakat kelompok lagi ia Mengatakan Mangrove ini Kami Tanam dan Hutan Bakau Kami Rawat Dan Mejaganya Oleh Anggota Kelompok Tani Pelita Banglas Sejahtera Bejumlah Anggota Seratus Lebih , kami juga Memiliki Kemampuan Terbatas Untuk Mencegah Mereka Mengambil Kayu Bakau Dalam Areal Perizinan Kelompok Tani untuk itu Kepada Pihak Berwenang Kami Harapkan Segera Ambil Tindakan yang Bagi Mereka Menebang Mengambil Kayu Bakau yang Dibudi Dayakan Okleh Kelompok Tani Pelita Banglas.  Yang Beralamat Desa Banglas Kecamatan tebing tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti` Tutup Masyarakat Kelompok Tani Pelita Banglas Sejahtera

Barang Siapa Menebang Hutan Mangrove Dapat Dikenakan Sansi Hukuman. Pasal 50 Undang Undang (UU)  Kehutanan Melarang Pembabatan Pohon Di Pinggir laut Atau Mangrove Pasal 78 Undang Undang (UU)  Kehutanan DiAncam Pidana Bagi Pelaku Pembabatan Mangrove yaitu 10 Tahun Penjara Denda RP 5 Miliar Pasal 98 Ayat 1 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Mengatur. Ancaman Pidana Bagi Pelaku Mangrove Yaitu Penjara Paling Sikit 3 Tahun Dan paling lama 10 Tahun Atau Denda Paling Sikit RP 3 Miliar Dan paling Banyak RP 10 Miliar Dan Pasal 83 Ayat 1 Huruf bUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan pemberantasan perusakan Hutan Mengatur ancaman pidana Penjara Maksimum 15 Tahun Dan Denda Maksimum RP 100 Miliar Bersambung *(Abu Sofyan) ni

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال