MERANTI ,Lubatnews.com – Polres Kepulauan Meranti melalui Tim Opsnal dan Unit IV PPA Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah penginapan di Jalan Kesehatan, Selatpanjang, Sabtu (9/11/2024) dini hari.
Seorang tersangka berinisial RAHMAT IRFANI alias IRFAN (31) Tahun ditangkap setelah kedapatan mengendalikan praktik eksploitasi seksual, termasuk melibatkan korban di bawah umur.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan operasi undercover di lokasi kejadian.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai, dua unit ponsel, dan kunci kamar penginapan.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Undang Undang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas praktik perdagangan orang.
“Kami tidak akan memberi ruang untuk pelaku kejahatan ini. Hukum akan ditegakkan seadil-adilnya,” ujarnya.
Kasus ini dalam penyidikan lebih lanjut, dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya.*(Abu Sofyan)