Rekontruksi Kasus Pembunuhan Wanita Muda Berjalan Dengan Lancar tampa Ada halangan apapun

 


MERANTI, (Lubatnews.com ) - Polres Kepulauan Meranti Mengelar Konferensi Pers dilanjutkan Rekontruksi Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Atau Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan bertempat di Lobby Mako Polres Kepulauan Meranti, Jalan Lintas Gogok Desa Gogok Darussalam, Kecamatan tebing tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti Selasa (17/12/2024) Pagi. Sekitar pukul 89 45 WIB

Turut hadir Kapolres Kepulauan Meranti diwakili Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H., KBO Sat Reskrim Ipda Martin Alvian, S.Tr.K., Kanit Pidum Sat Reskrim Bripka Rijen Gurning,S.H., M.H, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Selatpanjang Vicky beserta Anggota Dan Hadir juga Rekan Media Lubatnews.com, Suaradaerahnews.com dan rekan- rekan yang lainya,Hadir juga Dari Pihak Keluarga Korban, Saksi-saksi dan Tersangka. Pembunuhan 

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti Iptu Yohn Mabel, S.tr.k., S.i.k., M.h. Menjelaskan Perkara ini telah menjadi perhatian kita bersama dan tentunya menimbulkan keprihatinan mendalam baik bagi keluarga korban, masyarakat Kepulauan Meranti, maupun bagi kami selaku aparat penegak hukum. 

Oleh karena itu, melalui konferensi pers ini, kami ingin menyampaikan perkembangan proses penyidikan yang telah dilaksanakan oleh Polres Kepulauan Meranti secara profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tambah Iptu Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H Mengatakan lagi bahwa sebelumnya pelaku mengaku ditipu oleh korban saat memesan jasa layanan kencan via Aplikasi Hijau.

"Pengakuan tersangka,  sebelumnya pernah ditipu dua kali melalui akun 'Aplikasi Hijau' yang sama. Pelaku mengaku sudah transfer uang Sebanyak Rp 400.000 dan sudah janjian ketemu korban," ujar Yohn  

Setelah itu, lanjut oleh , pelaku mengajak korban bertemu untuk meminta kembali kerugiannya dan juga ingin mengambil barang milik korban.

Selanjutnya, pada pukul 13.55 WIB korban (WI) menghubungi Tersangka melalui panggilan WA dan Dan Tersangka angkat sambil membuka kunci kamar 105 dan korban sudah berada didepan pintu kamar, lalu korban masuk kedalam kamar tersebut. 

"Didalam kamar Tersangka bersama korban ngobrol-ngobrol dan saat itu Tersangka memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 50.000,- sebagai DP (tanda jadi) dan sisanya sebesar Rp. 250.000,- Tersangka Mengatakan kepada korban setelah selesai main (selesai bersetubuh) dan uang tersebut dimasukkan disimpan korban kedalam tas kecil miliknya," Tutur Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel.

Lalu korban naik keatas tempat tidur sambil baring, tidak lama kemudian korban memakan Nasi Bungkus yang Tersangka beli yang telah di campur dengan Obat tidur, lalu saat korban mau minum korban ada bertanya kepada Tersangka

 "ini minuman apa, kok lain warnanya?", lalu Tersangka menjawab "itu saya campur dengan obat kuat", namun korban tetap meminumnya sedikit."

Sebelum bertemu korban, pelaku sudah membawa sebilah pisau cutter yang akan digunakan untuk mengancam korban agar uangnya dikembalikan. Selain itu, pelaku juga membawa obat tidur untuk diberikan kepada korban, namun tidak mempan.

Setelah melakukan aksi keji tersebut, Tersangka mengambil isi Tas korban berupa 1 (satu) unit

Handphone Merk Oppo CPH2591 warna Hitam dan uang tunai sebesar Rp. 70.000,- yang mana Rp. 50.000,- uang yang ia berikan kepada korban sebagai DP / tanda jadi dan Rp. 20.000,- uang milik korban Tersangka masukkan ke dalam kantong celana sebelah kanan yang Trsangka pakai saat itu, sedangkan tas kecil milik korban Tersangka letakkan di atas tempat tidur.

Pelaku kemudian hendak membawa kabur tas korban, Namun, korban melawan hingga terjadi kontak fisik. Saat itulah, pelaku melukai leher korban dengan pisau cutter hingga tewas. 

Kemudian Tersangka langsung keluar dari dalam kamar No. 105 dan pintu kamar Tersangka tutup dari luar menggunakan engsel pintu, lalu Tersangka pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. 

Kegiatan rekonstruksi sebanyak 18 adegan, selesai dilaksanakan sekira pukul 11.45 WIB dengan situasi aman dan kondusif. Demikian kami sampaikan sebagai laporan.**(Abu Sofyan)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال