MERANTI. (Lubatnews.com)-Tanah Milik Swandi di Kelurahan Selatanpanjang Selatan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti ada pelang tanah atas Nama milik Pemkab Kep Meranti di belakang kantor Kelurahan Selatpanjang Selatan.
Yang Menjadi tanda tanya atas pelang tersebut Mengatakan tanah Milik Pemkab kep Meranti. Sertifikat, Nomor, tidak tercantum nomor berapa Sertifikatnya. Dan didalam pelang tidak ada berbunyi berapa Luas tanahnya.
kepada Wartawan Lubatnews.com` Swandi Mengatakan bahwa pelang tanah milik Pemkab Kep Meranti tersebut di atas tanah milik Saya tepatnya Dibelakang Kantor Kelurahan Selatpanjang Selatan, ujar Swandi
Tambah Swandi lagi ia Menyebutkan Berdasarkan SKGR no 50/KSS/SGR/2018., yang lalu Swandi sebagai pemilik tanah tersebut mau membangun tempat Gudang Sembako tiba-tiba Datang Surat Dari (BPKAD) yang isi Suratnya Bapak Swandi Dalam 3x 24 jam Segera di kosongkan tempat tersebut papar Swandi
Swandi Mengatakan lagi Saya Merasa Punya hak atas tanah tersebut untuk Membangun " surat izin Mendiri, membangun (IMB) sudah Dikeluar, dan lokasi tanah tersebut sudah dibersihkan namun (BPKAD) Dengan tiba -tiba Melarang Membangun` kata Swandi,
Jelas Swandi lagi Dalam Hal ini Saya Merasa Dirugikan Disebabkan Ada pelarangan Oleh (BPKAD) Sedangkan Saya Sudah Membayar 30% Kepada para pekerja. Bukan itu Saja Segi Waktupun Saya terasa dirugikan Dan Sia-sia` pungkas Swandi
Pada Hari Jumat tanggal (21/02/2025) Wartawan Lubatnews.com mendatangi Kantor (BPKAD) Jalan Merdeka Selatpanjang Kecamatan tebing tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Untuk Menanyakan Soal pelarangan Membangun Atas tanah tersebut oleh Swandi Dan Mempertanyakan atas Pelang tersebut Tanah Milik Pemkab Kep Meranti
Disitu berbunyi Sertifikat dan Luas tapi nomor Sertifikat Berserta luasnya tidak Ada tercantum dalam pelang, tapi sayang Kepala (BPKAD) belum dapat ditemui.hingga barita ini di naikan Redaksi pihak BPKAD belum dapat di komformasi.•(Abu Sofyan)