MERANTI. (Lubatnews.com) - Beberapa awak media/Wartawan Menggali informasi Dan mencari data yang Dapat dihimpun, Melalui Sumber Yang terpecaya dilapangan, mengenai lokasi hamparan tanah yang di sengketakan atau dikomplain oleh oknum Dinas terkait di Pemda Kepulauan Meranti(.26/02/2025)
Swandi mengatakan kepada awak media,Seperti tanah saya tidak punya Pemilik atau Seperti lahan tidur,. Yang Sengketakan,sedangkan tanah saya yang berada di kelurahan selat panjang selatan tersebut sudah saya dibersihkan, dan sudah saya urus suarat izin bangunan dan sudah keluar surat izin mendiri Bangunan (IMB) nya,, lahan tersebut akan di bangun rumah! Atau gudang Sembako,ujar swandi
Masih kata Swandi sebagai pemilik lahan ,Tukang bangunan sudah dipersiapkan dan surat izin mendiri Bangunan dari pejabat yang berwenang Kabupaten Kepulauan Meranti sudah selesai dan sudah keluar, tukang bangunan pun udah di siapkan untuk bekerja,Setelah ada perundingan antara tukang pekerja bangunan tersebut dengan saya sebagai pemilik lahan dan Uang bayarannya pun sudah di keluarkan, ujar swandi.
Masih kata swandi, Dengan Tiba-tiba Datang surat pelarangan agar jangan dibangun di atas lahan tanah tersebut oleh oknum dari Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti,
Padahal tanah saya tersebut sudah memiliki surat (SKGR No.50/kss/SKGR/2018)yang di keluarkan oleh Pemerintah Kepulauan Meranti,kami merasa dirugikan Dengan adanya surat larangan membangun ini,tutup swandi.
Hingga berita ini di terbitkan pihak Dinas terkait belum dapat di komfirmasi.* (Abu Sofyan)